Kalah Gugatan, Objek Sengketa Belasan Rumah dan Toko di Kediri Dirobohkan
Kediri, (afederasi.com) - Belasan bangunan rumah dan toko milik warga di jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri tepatnya di selatan Kampus IAIN Kediri dirobohkan, Rabu (15/3/2023) siang. Proses eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri atas kasus sengketa tanah dan sesuai dengan ketetapan hukum Ketua PN Kota Kediri No: 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 Januari 2023 lalu.
Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dengan memadamkan listrik secara merata. Selanjutnya pembacaan putusan oleh PN Kota Kediri. Sementara itu puluhan aparat kepolisian, TNI dan Brimob turun ke jalan diiringi dengan alat berat, eksavator dan pemadam kebakaran.
Meski sebelumnya sempat ada perlawanan dari pihak tergugat, proses eksekusi rumah dan bangunan tetap dilakukan. Sekitar pukul 09.30 WIB petugas mengerahkan 4 alat berat terdiri dari 3 backhoe dan 1 buldoser.
Salah satu pemilik rumah bernama Ichwan Kurdi (70) menyatakan menolak eksekusi tersebut. Pria yang berprofesi sebagai guru itu memilih bertahan bersama keluarganya dengan menggelar pengajian semaan dengan mendatangkan pihak keluarga. Mereka bahkan tak bergeming saat rumah-rumah lain di samping rumahnya yang dihancurkan.
Kuasa Hukum para tegugat, Fatmah menegaskan jika tanah yang ditempati kliennya ini telah mempunyai dokumen resmi kepemilikan. Bahkan kepemilikannya juga sudah didaftarkan ke BPN (Badan Pertahanan Nasional). Untuk itu pihaknya menolak tegas pelaksanaan eksekusi tanah dan rumah itu.
"Siapapun yang hendak menyentuh dan memindahkan barang milik klien kami, harap membuat surat pernyataan secara tertulis. Agar di kemudian hari apabila kami mendapati barang yang hilang, berkurang, ataupun rusak dapat kami mintakan pertanggungjawaban dan jelas tuntutannya kepada siapa," ungkap Fatmah.
Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri, Maulia Martwenty kepada awak media menjelaskan, perobohan bangunan ini telah sesuai dengan keputusan hukum. Selain itu eksekusi dilakukan setelah menempuh semua prosedur.
"Sudah dimulai proses teguran atau amaning kepada termohon eksekusi sebanyak dua kali pada 18 dan 25 Oktober 2022. Namun para termohon eksekusi tidak ada iktikad baik," jelas Maulia.
Selain itu pihaknya juga mengaku telah melakukan sita eksekusi pada 14 Desember 2022 dan mencocokan objek eksekusi seluas 2.597 meter per segi. Pelaksanaan eksekusi berupa pengosongan sampai dengan tingkat peninjauan kembali (PK) dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Perkara ini sendiri berawal saat Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat Zaenal Arifin dan beberapa pemilik rumah lainnya. Gugatan itu terkait sengketa hak waris tanah. Dengan alasan hak waris itulah penggugat memperkarakan sengketa tanah di Kelurahan Rejomulyo ini.
Dari informasi yang dihimpun, rumah milik Zaenal itu sudah dijual kepada Sri Sukarmani sejak 1988 lalu. Begitu juga dengan rumah lainnya yang sudah berpindah kepemilikan.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Suwandi menyebut, sebelum langkah eksekusi ini dilakukan, pihaknya sempat menempuh jalur mediasi. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
"Sebelumnya kita juga sudah lakukan beberapa upaya mediasi. Namun upaya itu diindahkan oleh para tergugat," jelas Suwandi. (sya).