Satpol PP Kabupaten Kediri Musnahkan 2672 Miras Ilegal

Satpol PP Kabupaten Kediri Musnahkan 2672 Miras Ilegal
Pemusnahan minuman alkohol dalam oleh Satpol PP di area kantor Pemkab Kediri, Rabu (15/3/2023). (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Satpol PP Kabupaten Kediri memusnahkan 2672 botol minuman keras (miras) berbagai jenis merk. Miras ilegal tersebut didapatkan dari tindak pidana ringan (tipiring) selama operasi pada tahun 2019 hingga 2022 lalu. 

Dari data yang diberikan jumlah pada tahun 2019, Satpol PP Kabupaten Kediri merebut 422 botol, tahun 2020 sebanyak 264 botol, tahun 2021 sebanyak 1032 botol dan tahun 2022 sebanyak 954 botol. Total bukti barang yang dimusnahkan sebanyak 2672 botol.

Pemusnahan ribuan miras ini digelar sekaligus dalam rangka paduan suara HUT Satpol PP ke 73 dengan menggunakan alat berat, di halaman belakang kantor Pemkab Kediri, Rabu (15/3/2023) siang.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sukadi menuturkan minuman beralkohol ini memberikan dampak tidak baik bagi kesehatan. 

Untuk mengingatkan adanya kasus pesta minuman keras yang mengakibatkan korban meninggal dan juga beberapa diantaranya terpaksa dirawat di rumah sakit harus menjadi perhatian bersama. 

"Luas biasa dampaknya, bagi yang kurang paham bisa mengakibatkan hal yang sangat fatal. Maka dari itu pemusnahan ini juga sebagai bentuk penegakan peraturan daerah, salah satu tupoksi Satpol PP," tukas Sukadi.

Sementara itu, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Sunar Utomo melalui Penyidik PNS, Yusuf Abraham dalam pelaksanaannya, operasi minuman beralkohol tanpa ijin ini menyasar tiga lokasi utama yakni tempat hiburan seperti kafe dan karaoke, kedua tempat eks lokalisasi, dan terakhir pada warung kecil dan kelontong yang terbukti menjual miras. 

Karena itu pihak Satpol PP langsung melakukan penyitaan dan menetapkan tipiring kepada para pelaku.

"Terbanyak kami temukan di warung - warung. Reseller hampir semua tidak ada ijin, otomatis kita lakukan penyitaan sesuai peraturan daerah dan tipiring," kata Yusuf. 

Adapun seluruh barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah memenuhi putusan sidang. 

"Kita ingin menunjukkan kepada masyarakat miras dilarang selama belum ada izinnya dan kita serius melakukan penegakan perda di kabupaten Kediri," tambah Yusuf. (ya).