Jadi Kurir Narkotika, Dua Pemuda di Kediri Dapat Upah Rp 10 juta Sekali Transaksi

Jadi Kurir Narkotika, Dua Pemuda di Kediri Dapat Upah Rp 10 juta Sekali Transaksi
Satresnarkoba Polres Kediri saat ungkap kasus perbedaan narkotika di Mapolres Kediri, Rabu (22/2/2023). (foto : isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Satresnarkoba Polres Kediri menangkap dua kurir Narkotika jenis sabu, ekstasi dan pil dobel L. Kedua perampokan yang ditangkap tergiur karena upah yang ditawarkan senilai Rp 10 juta dalam satu kali transaksi. 

Kasatnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, menangkap MC (35) warga Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri karena tergiur dengan bayaran Rp 10 juta. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, extasy dengan berat 64,37 gram dan 996.000 pil jenis LL.

"Tersangka MC kami amankan di lokasi perumahan Senin, (20/2/2023) kemarin di Desa Paron Kecamatan Ngasem yang digunakan sebagai gudang atau banker," jelasnya, Rabu (22/2/2023).

Tersangka MC ini, dibantu oleh SAP (35) tahun warga Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang juga ikut diamankan pada hari yang sama di tempat tinggalnya. 

"Mereka ini termasuk jaringan luar kota yang sudah bergerak di Kediri sejak satu tahun yang lalu namun baru berhasil mengungkapkan bulan ini," bebernya. 

Dalam proses pengedarannya, AKP Ridwan memaparakan jika mereka memakai sistem jaringan terputus. Diamana kedua pelaku ini hanya menerima perintah dari orang yang tak dikenal melalui handphone untuk menerima dan mengantarkan barang haram tersebut. Seperti baru baru ini, pelaku bertransaksi di area Simpang Lima Gumul dengan menggunakan mobil. Selang satu jam mobil beserta kuncinya yang telah ia tinggalkan dengan berisi Narkotika pesanan tersebut telah dibawa oleh pemesanan. Sehingga antara kurir, pembeli maupun penjual hanya berkomunikasi lewat handphone.

"Mereka mengirimkan kepada pelanggan atas perintah seseorang yang tak dikenal. Ini masih kami kembangkan untuk proses penyelidikan," paparnya. 

Dalam satu kali transaksi, para pelaku mendapat jatah upah Rp 10 juta. Satresnarkoba Polres Kediri menambahkan selain barang bukti yang telah disebutkan, dikemas juga mengamankan sisa bungkus sabu sebanyak dua puluh kantong. Setiap satu kantong berisi 1 kg. Artinya pusaran sabu di Kediri ini juga sangat banyak. 

Keduanya kini diamankan di Mapolres Kediri dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kami imbau kepada seluruh perumahan warga atau perangkat di tiap desa maupun agar selalu waspada serta mengerti dengan gerak gerik setiap warga yang mencurigakan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi seperti ini lagi," tegasnya. (ya).